Penulis: Joko Hermanto
TVRINews, Surabaya
Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim menangkap 5 orang tersangka tindak pidana perdagangan orang dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2023.
Hingga kini kepolisian Polda Jawa Timur sudah memproses 33 tersangka dari 17 laporan polisi dengan jumlah korban Pekerja Migran Ilegal (PMI) sebanyak 225 orang
Lima orang pelaku jaringan perdagangan ke Timur Tengah ini masing masing berinisial MK, SA, HWT, MYS dan APP yang seluruhnya berasal dari Jawa Timur.
Baca Juga : Sambut Panen Jagung, Warga di Probolinggo Gelar Tarik Tambang Tradisional
Modus yang digunakan para pelaku ialah mengiming-imingi korbannya bekerja di luar negeri dengan gaji 15 juta dalam satu bulan namun faktanya para PMI di sana tidak dipekerjakan dan malah dijual pada perusahaan.
Penangkapan awal dilakukan terhadap MK, SA dan HWT di tiga tempat berbeda pada 28 Januari 2023 di Bandara Juanda, Hotel Erysa Sidoarjo dan Jalan Tembok Dukuh V, Surabaya.
Dalam penyelidikan polisi, mereka terbukti mengirim 130 orang PMI secara ilegal menuju Arab Saudi. Pada kasus yang pertama, yakni dengan tersangka MK, SA dan HWT yang telah memberangkatkan 130 orang CPMI dan satu DPO berinisial CF.
Tiga tersangka telah ditahan karena melakukan penyimpangan yang berkaitan dengan moratorium Kementerian Tenaga Kerja 260 tahun 2015.
Kemudian pada 21 Maret 2023, polisi mengamankan MYS di Bandara Juanda yang kemudian kepolisian melakukan penyelidikan dan diketahui tersangka telah mengirim 20 PMI ilegal menuju Arab Saudi dengan dibantu 3 orang rekannya yaitu HKL, KSR dan MS yang kini masih jadi DPO.
“Kami telah menangkap pelaku yang dimana jumlah korbannya ada 225 orang. Pelaku-pelaku tersebut tidak hanya pelaku lapangan tetapi juga rekanan dari perusahaan yang juga dikategorikan terlibat secara hukum dalam tindak kriminal ini. “, ungkap Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 4 dan 10 UU tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 3 dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda sebesar 600 juta rupiah.
Dengan pengungkapan ini nantinya bisa menyadarkan masyarakat untuk lebih selektif dan berhati-hati dalam memilih agensi tenaga kerja jika ingin bekerja di luar negeri.
Baca juga: Festival Kopi Lembah Colol Ajang Promosi Potensi Alam Dan Budaya
Editor: Redaktur TVRINews
