
Foto: dok. Kejagung
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Langkah pemulihan aset negara diperkuat melalui mekanisme Mutual Legal Assistance dan koordinasi intensif antarnegara
Persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan korporasi PT Duta Palma Group kembali berlanjut.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 10 April 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Atase Kejaksaan pada KBRI di Singapura sebagai saksi.
Saksi Mahayu Dian Suryandari hadir untuk menjelaskan upaya asset recovery atau pemulihan aset milik para terdakwa yang berada di luar negeri, khususnya di Singapura.
Adapun terdakwa korporasi dalam perkara ini meliputi PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, PT Darmex Plantation, dan PT Asset Pasific.
Mekanisme MLA dan Pemblokiran Aset
Mahayu menjelaskan, penyitaan aset di Singapura dilakukan melalui mekanisme Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.
Mekanisme tersebut, kata Mahayu, diambil guna melaksanakan penetapan Majelis Hakim untuk menyita barang bukti berupa uang dalam rekening bank yang terafiliasi dengan para terdakwa.
"Saat ini, barang bukti berupa uang di rekening-rekening bank yang berada di Singapura sudah dalam status blokir oleh Otoritas Singapura yang berwenang," ujar Mahayu dalam keterangan yang diterima tvrinews.com, Selasa, 14 April 2026.
Ia menambahkan, proses di Singapura memiliki prosedur khusus. Barang bukti tersebut harus ditegaskan sebagai hasil kejahatan dan tercantum dalam amar putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht) agar bisa dikembalikan ke Indonesia.
Koordinasi Intensif dengan Otoritas Singapura
Sebagai Atase Kejaksaan, Mahayu berperan aktif mengawal proses MLA dengan menjalin komunikasi intensif bersama Attorney-General’s Chambers (AGC) Singapura selaku otoritas pusat di negara tersebut.
Menurut Mahayu, Pemerintah Singapura merespons positif upaya hukum ini. Hal ini dibuktikan dengan terlaksananya casework meeting pada awal Desember 2025 antara penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung dengan pihak AGC Singapura untuk pemenuhan dokumen pendukung.
“MLA sebagai kerja sama formal antarnegara memang memerlukan waktu, namun hal itu ditempuh guna memastikan due process berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Mahayu.
Dukungan Bilateral Pemberantasan Korupsi
Sinergi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan bilateral antara Jaksa Agung RI dan Jaksa Agung Singapura, Lucien Wong, pada September tahun lalu.
Dalam pertemuan tersebut, Lucien Wong menegaskan komitmen Singapura untuk mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi dan pencucian uang melalui kerja sama MLA dan ekstradisi yang transparan serta efektif.
Langkah penyitaan aset lintas negara ini menjadi bagian penting dari upaya Kejaksaan Agung dalam memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara dari sektor kehutanan dan perkebunan.
Editor: Redaksi TVRINews
