
Kasus Suap Bupati Bekasi, KPK Periksa Staf Legal
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil staf legal Lippo Cikarang, Ruri (RR), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap ijon proyek yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara Kunang (ADK). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 14 April 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan selain Ruri, penyidik juga memanggil mantan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi, Ida Farida (IF), untuk dimintai keterangan.
“RR, legal Lippo Cikarang, dipanggil sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi, Selasa, 14 April 2026.
Pemanggilan ini merupakan lanjutan dari proses penyidikan yang sebelumnya juga telah memeriksa Ruri. Dalam pemeriksaan terdahulu, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait dugaan pembelian aset berupa rumah oleh tersangka.
“Penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait pembelian aset dalam bentuk rumah oleh tersangka ADK,” jelas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang, ayahnya HM Kunang, serta pihak swasta Sarjan.
KPK menduga Ade Kuswara dan HM Kunang menerima suap sebesar Rp9,5 miliar terkait proyek yang direncanakan akan digarap pada 2026. Uang tersebut disebut sebagai uang muka atau ijon proyek yang diberikan secara bertahap melalui perantara.
“Total ijon yang diberikan oleh SRJ kepada ADK dan HMK mencapai Rp9,5 miliar. Pemberian uang dilakukan dalam empat kali penyerahan melalui para perantara,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini guna mengungkap secara utuh konstruksi kasus dugaan korupsi tersebut.
Editor: Redaksi TVRINews
