
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya dalam perkara dugaan korupsi kuota haji berakhir antiklimaks. Hakim tunggal Sulistyo Muhamad Dwi Putro memutus menolak seluruh permohonan praperadilan tersebut.
Putusan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Maret 2026. Hakim menilai penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Yaqut telah memenuhi prosedur hukum.
“Permohonan pemohon ditolak seluruhnya,” ucap hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, Rabu, 11 Maret 2026.
Hakim menjelaskan bahwa sebagian besar argumentasi Yaqut justru masuk ke wilayah pokok perkara, sehingga tidak dapat dipertimbangkan dalam ranah praperadilan. Biaya perkara pun ditetapkan nihil.
Perkara ini bermula dari kebijakan penambahan 20 ribu kuota haji Indonesia tahun 2024. Tambahan kuota tersebut seharusnya diperuntukkan mengurangi waktu tunggu jemaah reguler yang di sejumlah daerah telah menyentuh lebih dari dua dekade.
Namun, KPK menyebut pembagian 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus melampaui batas yang diatur Undang-Undang, yaitu maksimal 8 persen untuk haji khusus. Akibat kebijakan itu, KPK menilai sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah lama mengantre gagal berangkat.
Dalam proses penyidikan, KPK menetapkan Yaqut dan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu mengklaim telah mengantongi sejumlah bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana. Hingga kini, Yaqut belum ditahan.
Yaqut sebelumnya meminta pengadilan menyatakan surat penetapan tersangka KPK tidak sah. Namun, dengan putusan hari ini, langkah hukum itu kandas.
Sidang pokok perkara selanjutnya berada di tangan KPK dan akan berlanjut sesuai proses hukum yang berlaku.
Editor: Redaktur TVRINews
