
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kantor dan rumah Komisioner Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, terkait penyidikan kasus dugaan suap dalam vonis lepas perkara minyak goreng mentah atau Crude Palm Oil (CPO). Penggeledahan dilakukan pada Senin, 9 Maret 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari penggeledahan tersebut.
“Ada dokumen dan BBE (Barang Bukti Elektronik),” kata Syarief kepada wartawan, Selasa, 10 Maret 2026.
Syarief juga mengatakan, penggeledahan yang dilakukan di rumah Yeka Hendra Fatika berada di kawasan Cibubur, Jakarta Timur.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman RI sebagai bagian dari penyidikan dugaan perintangan penyidikan dan penuntutan dalam perkara korupsi minyak goreng yang melibatkan sejumlah korporasi besar.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut.
Ia menyebut penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah salah satu komisioner Ombudsman RI, meski saat itu belum mengungkap identitas yang bersangkutan.
“Benar ada penggeledahan di rumahnya dan di kantornya hari ini,” ujar Anang, Senin, 9 Maret 2026.
Anang menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi mengenai perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng.
“Dia kena Pasal 21 terkait perintangan penyidikan dan penuntutan perkara minyak goreng yang dulu itu, yang onslag putusannya,” ujar Anang.
Editor: Redaktur TVRINews
