
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Medan
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan. Dalam persidangan tersebut, tim jaksa menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk dimintai keterangan terkait mekanisme peralihan hak atas lahan yang menjadi objek perkara.
Para saksi yang dihadirkan di antaranya adalah Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, dan Galuh Aji Niracanti. Dalam kesaksiannya, mereka menjelaskan bahwa proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui prosedur administrasi yang cukup panjang.
Joko Satrianto memaparkan bahwa proses tersebut diawali dengan pengajuan permohonan yang kemudian diproses di tingkat kementerian sebelum diterbitkan keputusan.
"Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan," kata Joko, Selasa 10 Maret 2026.
Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan antara PTPN, anak usaha PTPN yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian untuk membahas proses perubahan hak dan kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, menurut Joko, hingga kini mekanisme teknis pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
"Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa mekanismenya," kata Joko.
Saksi lainnya, Anugerah Satriowibowo, menyampaikan bahwa pembahasan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah dilakukan melalui beberapa kali rapat antara para pihak.
"Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen," kata Anugerah.
Anugerah menambahkan bahwa hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur secara rinci pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut. "Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN," kata Anugerah.
Senada dengan hal tersebut, saksi Galuh Aji Niracanti menjelaskan bahwa Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang memuat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan lahan 20 persen, namun tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.
"Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu bisa diterbitkan setelah perubahan HGB," kata Galuh.
Ia juga mengakui bahwa pihak PTPN maupun PT NDP sejak awal telah berupaya mencari kepastian mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut. "Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu," kata Galuh.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul, menyampaikan bahwa persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi berdasarkan keterangan para saksi. Ia menegaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi tidak memiliki batas waktu dalam regulasi.
"Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN," ujar Firdaus.
Firdaus menambahkan bahwa permohonan HGB oleh PT NDP menggunakan skema pemberian hak, di mana tanah negara diberikan haknya kepada pemohon setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya. Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan muncul sebagai konsekuensi perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) sesuai Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, namun bukan merupakan syarat mutlak yang membuat permohonan HGB menjadi batal jika belum dipenuhi.
Editor: Redaktur TVRINews
