
Foto: dok. Dispenal
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
TNI Angkatan Laut melalui Pangkalan TNI AL (Lanal) Mataram menggagalkan upaya penyelundupan rokok ilegal tanpa pita cukai di kawasan Dermaga Pelabuhan Pelindo Lembar, Desa Lembar, Kecamatan Lembar, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, pada awal pekan ini.
Berdasarkan keterangan Dispenal, Selasa, 10 Maret 2026, pengungkapan kasus tersebut bermula saat personel Lanal Mataram melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang keluar dari kapal KMP Jambo XI yang melayani rute Pelabuhan Perak Surabaya menuju Pelabuhan Pelindo Lembar.
Dalam pemeriksaan terhadap sebuah truk, petugas menemukan muatan rokok berbagai merek yang tidak dilengkapi pita cukai resmi. Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, petugas menemukan sebanyak 70.956 batang rokok ilegal yang dikemas dalam sekitar 30 karung.
Selain barang bukti rokok, petugas juga mengamankan dua orang yang berada di dalam truk tersebut, yakni sopir dan kernet. Sementara itu, pemilik rokok ilegal masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Berdasarkan estimasi awal, peredaran rokok tanpa cukai tersebut berpotensi menimbulkan kerugian negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp380 juta.
Selanjutnya, seluruh barang bukti berupa rokok ilegal, kendaraan truk, serta dua orang yang diamankan dibawa ke Markas Komando Lanal Mataram untuk menjalani pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Upaya penggagalan ini merupakan bagian dari komitmen TNI Angkatan Laut dalam menjaga keamanan wilayah perairan dan pelabuhan dari berbagai aktivitas ilegal.
Hal tersebut juga sejalan dengan penekanan Kepala Staf Angkatan Laut, Laksamana TNI Muhammad Ali, kepada seluruh jajaran TNI AL untuk meningkatkan kewaspadaan serta kesiapsiagaan dalam menjaga keamanan laut dan memberantas berbagai kegiatan ilegal yang berpotensi merugikan negara.
Editor: Redaktur TVRINews
