Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Baca juga: Jaksa Sebut Ferdy Sambo Sengaja Mengambil Senjata Brigadir J, Agar Mudah Saat Dieksekusi
Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Hal tersebut, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa
Selanjutnya, akibat dari perbuatan tersebut masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi polri.
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada," bebernya
Baca Juga: Mengaku Rindu, Syarifah Ima Syahab Nekat Memeluk Ferdy Sambo
Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
