
Source: ANTARA
Penulis: Redaksi TVRINews
TVRINews, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridellina pada Senin, 6 Januari 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa tim penyidik telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani. Sebelumnya, Wahyu tidak hadir saat dijadwalkan pada Kamis, 2 Januari 2025, dan memohon agar pemeriksaannya dijadwalkan pada 6 Januari 2025. Sementara Agustiani juga tidak hadir pada panggilan Jumat, 27 Desember 2024.
Pada 24 Desember 2024, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka baru dalam kasus yang melibatkan buronan Harun Masiku, mantan caleg PDIP, dan kader PDIP Saeful Bahri. Mereka adalah Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridellina yang diduga terlibat dalam kasus suap.
KPK menyebutkan bahwa uang suap yang diterima Wahyu Setiawan sebagian berasal dari Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah, yang disebut sebagai pihak pemberi suap. Namun, KPK belum merinci jumlah uang yang diterima oleh Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto Kristiyanto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Editor: Redaktur TVRINews