
Foto: Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya Jumat, 14 Juni 2024 (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya menemukan adanya unsur pidana dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno ‘ETH’ (72). Adanya temuan tersebut, kini kasus tersebut dinaikkan ke penyidikan.
“(Setelah) diterima laporan, didalami, dijalani pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor, saksi dari pihak korban, saksi dari pihak terlapor juga didalami semua, akhirnya diputuskan dalam gelar perkara ini ada dugaan tindak pidananya, makanya ditingkatkan menjadi status penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 14 Juni 2024.
Baca Juga: 4 Karyawan Disekap Perampok yang Gasak Rolex-Patek Philippe Senilai Rp12 M di PIK
Saat ini, kata Ade Ary menerangkan penyidik melanjutkan prosesnya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan.
Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila yang berinisial ‘ETH’ (72) dilaporkan karyawannya kabag humas dan pentura di universitas tersebut berinisial RZ (42) soal kasus pelecehan seksual.
Laporan tersebut diterima polisi dan teregister dengan nomor LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024. ‘ETH’ dilaporkan terkait Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Editor: Redaktur TVRINews