
Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021-2025, Dicky Yuana Rady (Foto: Kantor Berita ANTARA)
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Direktur Utama PT Eksploitasi dan Industri Hutan (Inhutani) V periode 2021-2025, Dicky Yuana Rady, dijadwalkan menjalani sidang pembacaan putusan (vonis) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 9 April 2026.
Dicky akan mendengarkan pembacaan surat putusan majelis hakim terkait kasus dugaan suap dalam kerja sama pengelolaan kawasan hutan di lingkungan PT Inhutani V.
"Kasus Inhutani V, agenda putusan," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra kepada wartawan, dikutip Kamis, 9 April 2026.
Persidangan ini dijadwalkan dipimpin oleh Hakim Ketua Teddy Windiartono. Nasib hukum Dicky ditentukan hari ini setelah melalui serangkaian proses persidangan.
Tuntutan Jaksa
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menuntut Dicky Yuana Rady dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan 10 bulan. Selain hukuman fisik, Dicky juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 90 hari kurungan.
Tak hanya itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 10 ribu dolar Singapura. Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Duduk Perkara: Suap Rp2,55 Miliar
Dalam dakwaannya, Dicky diduga menerima suap total senilai 199 ribu dolar Singapura atau setara dengan Rp2,55 miliar (asumsi kurs Rp12.800 per dolar Singapura). Uang tersebut berasal dari dua pengusaha swasta, yakni Direktur PT PML Djunaidi Nur dan Staf Perizinan PT PML Aditya Simaputra.
Suap tersebut diberikan agar Dicky mengondisikan PT PML tetap dapat bekerja sama dengan PT Inhutani V dalam memanfaatkan kawasan hutan pada Register 42, 44, dan 46 di wilayah Provinsi Lampung.
Berdasarkan rincian aliran dana, Dicky diduga menerima uang dalam dua tahap:
* Tahun 2024: Menerima 10 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur.
* Tahun 2025: Menerima 189 ribu dolar Singapura dari Djunaidi Nur dan Aditya Simaputra.
Atas perbuatan tersebut, Dicky dinilai melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
