
Foto: Pixabay/Ichigo121212
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Pihak kepolisian hingga kini masih dalami kasus penganiayaan dengan korban ‘D’ anak Pejabat Pusat GP Ansor.
Kekinian, Polda Metro Jaya telah memperpanjang masa tahanan para tersangka seperti Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19). Hingga ‘AG’ anak yang memiliki konflik dalam hukum akibat kasus tersebut.
Hal tersebut, dibeberkan oleh Kasubdit Renakta AKBP Rohman Yongky.
"Iya betul (diperpanjang)," kata Yongky saat dihubungi, Kamis, 16 Maret 2023.
Baca Juga: Langka Selama 6 hari, Kini BBM di Anambas Kembali Terpenuhi
Sebagai informasi, tersangka Mario Dandy Satriyo (20) sendiri, mulai ditahan oleh pihak kepolisian akibat kasus penganiayaan tersebut pada Senin, 22 Februari 2023 lalu.
Dua hari kemudian, disusul dengan penahanan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19), pada Jumat, 24 Februari 2023 lalu.
Hingga kini, kedunga masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya, usai penyidikan kasus tersebut dilimpahkan.
Sementara itu, ‘AG’ yang merupakan pelaku atau anak yang memiliki konflik dengan hukum mulai ditahan pada Rabu, 8 Maret 2023 di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Atas kejahatannya Mario dikenakan pasal 355 ayat 1 KUHP subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP lebih subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP lebih-lebih subsider 351 ayat 2 KUHP dan/atau Pasal 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak. Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Baca Juga: Anambas dan Johor Bahru Bahas Kerjasama Dua Negara
Selanjutnya, tersangka Shane Lukas, dikenak dengan Pasal 355 ayat 1 juncto 56 KUHP subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP dan/atau 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak.
Terhadap anak AG, anak yang berkonflik dengan hukum, pasalnya 76 C juncto 80 UU Perlindungan Anak dan/atau 355 ayat 1 juncto 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 juncto 56 KUHP, lebih subsider 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsider 351 ayat 2 juncto 56 KUHP. Tentang ancaman maksimal.*
Editor: Redaktur TVRINews
