
Foto: Sidang praperadilan antara Rudy Tanoesoedibjo dan KPK
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Saut Erwin Hartono, menolak gugatan praperadilan yang diajukan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoesoedibjo. KPK menegaskan penetapan tersangka bukan merupakan kewenangan praperadilan.
“Dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon tidak beralasan dan tidak berdasarkan hukum, karena bukan objek praperadilan atau error in objecto. Permohonan praperadilan sudah sepatutnya ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima,” kata tim biro hukum KPK di persidangan, Selasa, 16 September 2025.
KPK menilai gugatan Rudy prematur dan kabur. Dalil pemulihan hak atau rehabilitasi yang diajukan juga disebut tidak bisa diuji dalam praperadilan.
Baca Juga: KPU RI Minta Maaf soal Polemik Dokumen Syarat Capres-Cawapres
Menurut KPK, penyelidikan kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020 sudah dilakukan dengan memeriksa sejumlah saksi, dokumen, hingga bukti elektronik.
“Dalam penyelidikan, Termohon telah memperoleh keterangan dari sejumlah pihak yang bersesuaian satu sama lain, serta didukung dokumen, surat, dan bukti elektronik. Semua mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) antara Kemensos dengan PT Dosni Roha Logistik tahun 2020,” ujar KPK.
KPK mencatat Rudy sudah diperiksa dalam tahap penyelidikan. Lembaga antirasuah itu juga telah memeriksa 117 saksi serta mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik dari 55 orang, dengan total 333 dokumen.
Atas dasar itu, KPK menegaskan penetapan Rudy sebagai tersangka sudah sah dan berdasarkan hukum.
"Penetapan tersangka Rudy Tanoesoedibjo telah didukung bukti permulaan yang cukup,” tegas tim biro hukum KPK.
Editor: Redaktur TVRINews