Penulis: Redaksi TVRINews
POMDAM Jaya menetapkan Sersan Kepala N dan Kopral Dua F sebagai tersangka.
Sebanyak 17 saksi telah diperiksa. Penyidik juga menyita Rp40 juta dari Kopda F, diduga berasal dari hasil tindak pidana.
Editor: Redaktur TVRINews
Artikel Terkait
Baca Juga
Berita Utama
Terbaru
Rekomendasi