
Nadiem Makarim Hari Ini Dijadwalkan Sidang Perdana, Selasa 16 Desember 2025.
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Eks Mendikbudristek Hadapi Dakwaan Korupsi Chromebook Rp2,1 T
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, dijadwalkan menjalani sidang perdana hari ini, Selasa 16 Desember 2025, terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di lingkungan kementeriannya.
Sidang pembacaan surat dakwaan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Hubungan Masyarakat Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Firman Akbar, mengonfirmasi jadwal persidangan tersebut. "Jadwal sidang perdana kasus pengadaan Chromebook Kemendikbudristek dengan terdakwa Nadiem Makarim dan kawan-kawan dilaksanakan pada Selasa, 16 Desember 2025,” jelas Firman Akbar kepada Media.
Persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Purwanto Abdullah. Selain Nadiem, tiga terdakwa lain juga diagendakan untuk mendengarkan pembacaan dakwaan pada hari yang sama.
Mereka adalah Ibrahim Arief, yang menjabat Konsultan Teknologi Kemendikbudristek; Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar pada Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek periode 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA); serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama pada direktorat yang sama periode 2020–2021 dan juga menjabat KPA.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah mengungkapkan adanya kerugian negara yang signifikan dalam kasus yang berpusat pada program digitalisasi pendidikan tersebut. Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Riono Budisantoso, menyebutkan total kerugian negara.
“Total kerugian negara mencapai lebih dari Rp2,1 triliun,” ujar Riono Budisantoso dalam keterangannya di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada Senin 8 desember 2025.
Riono merincikan bahwa perkara ini melibatkan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi, termasuk unit laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM), yang dilaksanakan dalam kurun waktu 2019 hingga 2022.
Dalam proses penyidikan, Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Selain empat nama yang hari ini menjalani sidang, tersangka kelima adalah mantan Staf Khusus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Namun, hingga saat ini, berkas perkara untuk Jurist Tan belum dilimpahkan ke pengadilan karena yang bersangkutan masih berstatus buron.
Editor: Redaksi TVRINews
