TVRINews, Jakarta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait statusnya yang kini menjadi tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu, 13 November 2025 hari ini.
Berdasarkan pantauan tvrinews.com, ia tiba dilokasi sekitar pukul 10.16 WIB dengan mengenakan setelah jas berwarna hitam dan didampingi oleh kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Pada kesempatan tersebut, Roy Suryo mengatakan jika dirinya, Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, dan Ahmad Khozinudin, dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar hadir untuk mewakili seluruh rakyat Indonesia.
“Jadi kami hadir saya, dokter Rismon dan dr Tifa yang sudah ada di dalam bersama dengan kuasa hukum kami dan semua yang ikut kami mengucapkan terima kasih. Karena, kami hadir bukan mewakili diri sendiri kami mewakili seluruh rakyat Indonesia yang menginginkan perubahan untuk negeri ini,” ucapnya di Mapolda Metro kepada awak media termasuk tvrinews.com pada Rabu, 13 November 2025.
Diinformasikan, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 7 November 2025 hari ini. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri
Selain itu, Irjen Asep menuturkan jika Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo cs tidak ditahan usai dijadikan tersangka kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin membeberkan, alasan pihaknya membagi delapan tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), menjadi dua klaster.
Menurutnya, pembagian dua kluster ini berdasarkan perbuatan hukum yang dilakukan masing-masing tersangka. Dimana, pembagian klaster dilakukan sesuai fakta penyidikan yang ditemukan oleh penyidik.
“Penentuan klaster sesuai dengan perbuatan hukum masing-masing tersangka,” ujarnya di Mapolda Metro pada Jumat, 7 November 2025.
Diketahui, pada kluster pertama yakni pengacara Eggi Sudjana (ES), Kurnia Tri Rohyani (KTR), M. Rizal Fadillah (MRF), Rustam Effendi (RE), dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kemudian, untuk klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo (RS), Dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), dan ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).
Atas kejahatannya, tersangka kluster pertama dijerat Pasal 310, Pasal 311, Pasal 160 KUHP, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.
Sedangka, klaster Kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, serta Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 UU ITE.










