
Bareskrim Lakukan Uji Labfor Video Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Bareskrim Polri akan lakukan uji forensik terhadap rekaman video pada pernyataan penistaan agama, yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
"Setelah penyitaan, kami ada bukti-bukti, apa lagi saat ini yang bukti-bukti diberikan adalah bukti video dan sebagainya. Kita akan uji di laboratorium forensik," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu, 5 Juli 2023.
Lebih jauh, Djuhandhani menerangkan, usai pihaknya selesai lakukan uji labfor, video tersebut, akan menjadi bukti bahan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
Baca Juga: Bereskrim: Ada Peluang Pidana Lain Dalam Kasus Polemik Ponpes Al-Zaytun
Nantinya, jika seluruh proses uji labfor sudah rampung, pihak penyidik akan lakukan gelar perkara untuk tentukan status tersangka terhadap pihak pelapor.
"Tentu kami akan melakukan upaya-upaya pemenuhan alat bukti apakah ini berkaitan dengan terlapor atau tidak. Sehingga kita bisa menetapkan tersangka atau mungkin juga menghentikan perkara karena tidak punya alat bukti dan sebagainya," bebernya.
Sebelumnya, Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun yakni Panji Gumilang jalani pemeriksaan perdana di Bareskrim Polri, terkait kasus dugaan penistaan agama pada hari Senin, 3 Juli 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya akan lakukan upaya penyidikan terhadap Panji Gumilang pada hari ini, Selasa, 4 Juli 2023.
“Adapun kesimpulan gelar perkara bahwa perkara ini, dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan. Mulai besok kami sudah melakukan upaya penyidikan,” katanya di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
Djuhandhani menerangkan, dalam pemeriksaan Panji Gumilang penyidik memberikan 26 pertanyaan.
“Pada kesempatan ini, kami sampaikan bahwa hari ini kami telah melaksanakan pemeriksaan klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait laporan yang ada, yaitu adanya laporan penistaan agama yang dilakukan saudara Panji Gumilang,” katanya di Bareskrim Polri, Selasa, 4 Juli 2023 dini hari.
“Dalam pemeriksaan, yang bersangkutan kita berikan 26 pertanyaan,” terusnya
Baca Juga: Pertemuan Bilateral Dengan PM Marape, Presiden Jokowi Tiba di APEC Haus
Lebih jauh, Djuhandhani menyebut, dalam 26 pertanyaan tersebut penyidik mempertanyakan mengenai sejarah dari ponpes Al-Zaytun sendiri.
“Mulai dari sejarah Al-Zaytun, kemudian yayasan tersebut, struktur organisasi dan terkait video yang diunggah menjadi pertanyaan kami,” terangnya
“Dan (Panji Gumilang) mengakui bahwa apa yang di video itu adalah statment,” sambungnya
Editor: Redaktur TVRINews
