
Tedakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (10/1/2023)
Penulis: Ricardo Julio
TVRINews, Jakarta
Proses persidangan lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih terus berlangsung pada pekan ini.
Hari ini, Selasa 10 Januari 2023, agenda persidangan pemeriksaan Terdakwa Ferdy Sambo dan juga Putri Chandrawathi.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sidang Ferdy Sambo rencananya digelar di Ruang Utama pada pukul 10.00 WIB dan dipimpin oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso. Kesaksian Ferdy Sambo dan juga Putri akan didengar untuk mendalami perkara pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca Juga: Tak Ada Pelanggaran Etik dalam Pertemuan Ketua KPK dengan Lukas Enembe
"Selasa, 10 Januari 2023 sidang untuk terdakwa Ferdy Sambo dengan agenda pemeriksaan terdakwa," kata humas PN Jakarta Selatan Djuyamto dalam keterangan tertulisnya.
Dalam kasus ini, terdapat 5 terdakwa yang diduga merencanakan dan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Mereka adalah mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf.
Kelima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 340 mengatur pidana terkait pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.
Baca Juga: Petarung MMA Victoria Lee Meninggal Dunia Secara Misterius
Editor: Redaktur TVRINews
