Penulis: Lidya Thalia.S
TVRINews, Jakarta
Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran yakni Nurson Wahid menegaskan bahwa apabila terdapat penyelewengan hukum yang dilakukan maka hal tersebut harus dibuktikan.
Hal tersebut disampaikan merespon pernyataan dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang menyinggung soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kalau dikatakan sudah ada bentuk penyelewengan, ya silakan dibuktikan. Jangan membuat insinuasi dan kabar burung. Sekali lagi fakta yang kita angkat bukan cerita ya kan. Pemilu itu kita bicara fakta bukan bicara fiksi,” kata Nusron saat konferensi pers di Kantor TKN Prabowo, Slipi, Jakarta, Minggu, 12 November 2023.
Nusron heran dengan pernyataan yang menyebut terdapat penyelewengan. Menurutnya kontroversi politik itu bermula saat kampanye berlangsung pada 28 November. Meski demikian, ia mengatakan pihaknya tetap menghormati Megawati Soekarnoputri sebagai presiden kelima Indonesia.
“Pertandingan belum dimulai dan belum selesai. Kita tidak bisa mengatakan di mana ada penyelewengan. Kampanye saja belum dimulai, kok sudah katakan ada penyelewengan? Secara de facto, hari ini kan belum ada rumus aturan kampanye, baru berlaku 28 November, kalau gitu dikatakan sudah ada penyelewengan, apa yang disebut penyelewengan,” ucapnya.
Dalam hal ini, dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai usia calon presiden dan calon wakil presiden, Nusron mengatakan keputusan tersebut berdasarkan keputusan kolegial. Ia mengatakan, kedudukan Anwar Usman selaku Ketua MK yang juga merupakan kakak ipar Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) tidak mempengaruhi keputusan tersebut.
“Satu hakim mempunyai hak yang sama dan telah dibuktikan oleh MKMK, tidak ada satu saksi pun yg mengatakan bahwa Anwar Usman bisa mempengaruhi hakim-hakim yang lain. Terus kalau ada mengatakan manipulasi, manipulasi nya ada di mana? Wong Undang-undang mengatakan bahwa masing-masing hakim mempunyai hak yg sama, dan Anwar Usman sendiripun meskipun kepala, mempunyai hak yang sama, dan kebetulan posisinya 5-4,” tandasnya.
Editor: Redaktur TVRINews
