
Foto: ANTARA
Penulis: Intan Kw
TVRINews, Jakarta
Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Menanggapi putusan tersebut, Nadiem mengaku kecewa. Meski begitu ia tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Saya kecewa terhadap putusan hari ini, tapi saya menghormati proses hukum. Dan memang saya ingin berterima kasih kepada Majelis Hakim walau ini bukan keputusan yang saya harapkan," kata Nadiem, Senin, 12 Januari 2026.
Lebih lanjut, Nadiem mengatakan pihak Google telah memberikan klarifikasi terkaitterkait kasus yang dialaminya dan menegaskan tidak adanya konflik kepentingan dalam pengadaan laptop Chromebook.
Ia menambahkan bahwa Google menegaskan Chromebook merupakan perangkat yang banyak digunakan untuk pendidikan di berbagai negara.
"Google juga berbicara Chromebook itu laptop nomor satu untuk pendidikan di dunia. Semoga ini bisa jadi penerangan," ujarnya.
Selain itu, Nadiem menegaskan bahwa ia sama sekali tidak menerima uang Rp809,59 miliar yang dimaksud dalam kasusnya.
"Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp809 M yang tidak sama sekali diterima saya dan itu adalah kekeliruan investigasi," ujarnya.
"Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terbuka. terimakasih atas dukungannya," lanjutnya.
Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakpus menolak eksepsi Nadiem lantaran berbagai keberatan formiil (formal) yang diajukan tidak cukup beralasan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara tersebut pada tahap eksepsi.
Majelis Hakim berpendapat keberatan-keberatan yang diajukan lebih menyangkut aspek pembuktian dan lebih tepat dipertimbangkan di dalam pemeriksaan pokok perkara.
Editor: Redaktur TVRINews
