
Foto: Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Klarifikasi Google disampaikan di Pengadilan Tipikor untuk menjawab dakwaan jaksa atas proyek digitalisasi pendidikan.
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim menegaskan tidak ada konflik kepentingan antara dirinya dan Google dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Penegasan itu disampaikan melalui penasihat hukumnya, Ari Yusuf Amir, seusai pembacaan putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 12 Januari 2026.
Ari menyebut Google telah mengonfirmasi secara resmi bahwa perusahaan teknologi asal Amerika Serikat itu bukanlah vendor pengadaan perangkat Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek, melainkan hanya penyedia perangkat lunak.
“Google mengonfirmasi mereka bukan vendor pengadaan. Mereka hanya penyedia software,” ujar Ari membacakan surat pernyataan dari Nadiem.
Google: Tidak Ada Konflik Kepentingan
Menurut Ari, Google juga memastikan tidak terdapat konflik kepentingan dengan Nadiem meskipun perusahaan tersebut menjadi salah satu investor utama Gojek.
Ia menjelaskan bahwa sebagian besar investasi Google ke Gojek terjadi jauh sebelum Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan.
“Mayoritas investasi Google kepada Gojek sudah dilakukan sebelum Pak Nadiem menjadi menteri. Karena itu tidak ada konflik kepentingan,” kata Ari.
Nadiem pun menyambut klarifikasi tersebut sebagai bentuk keterbukaan.
“Alhamdulillah, Google sudah membuka suara secara terang-benderang. Semoga ini menjawab berbagai narasi sesat yang beredar selama berbulan-bulan,” ucap Nadiem dalam surat yang dibacakan di persidangan.
Klaim Chromebook dan Sistem Google
Selain menepis isu konflik kepentingan, Google juga menyatakan bahwa Chromebook merupakan salah satu laptop yang paling banyak digunakan di sektor pendidikan global dan dapat berfungsi tanpa koneksi internet dalam proses pembelajaran.
Menurut Ari, penjelasan itu penting untuk menjawab tuduhan jaksa yang menilai Chromebook tidak sesuai untuk kebutuhan sekolah di Indonesia.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, Nadiem didakwa terlibat dalam korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek sepanjang 2019–2022.
Jaksa menyebut perbuatan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari:
* Rp1,56 triliun dari pengadaan laptop Chromebook
* 44,05 juta dolar AS atau sekitar Rp621,39 miliar dari pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak bermanfaat
Pengadaan tersebut dinilai tidak sesuai dengan perencanaan serta melanggar prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Diduga Terima Rp809,59 Miliar dari Dana Investasi Google
Jaksa juga menuduh Nadiem menerima aliran dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Dana tersebut diduga bersumber dari investasi Google kepada Gojek senilai 786,99 juta dolar AS.
Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022, Nadiem tercatat memiliki surat berharga senilai Rp5,59 triliun, yang menurut jaksa berkaitan dengan aliran dana tersebut.
Empat Terdakwa dan Satu Buron
Dalam perkara ini, jaksa menyatakan Nadiem bertindak bersama empat orang lain, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih dan Jurist Tan (saat ini berstatus buron). Tiga terdakwa pertama telah menjalani proses persidangan terpisah.
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews
