
Foto: TVRINews/Octavian Dwi
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus pelecahan seksual terhadap seorang perempuan berinisial SKD (20). Di mana, seorang pria berinisial WAH (39) saat ini telah diamankan.
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari menuturkan jika kejadian ini berawal saat korban yang tengah menggunakan jasa transportasi online pada Sabtu, 14 Maret 2026 lalu.
“Kasus ini bermula ketika korban menggunakan jasa transportasi online, kemudian ketika sedang berada di tengah perjalanan menuju satu titik, diantarkan oleh driver online,” kata dia di Mapolda Metro pada Senin, 6 April 2026.
Pada perjalanan tersebut, tersangka sudah menunjukkan gelagat yang tidak umum. Di mana, ia mempertanyakan hal yang tidak pantas.
“Korban yang diajak berbicara, melihat gelagat (pelaku) yang tidak pada umumnya. Karena, ada kalimat-kalimat yang menyatakan bahwa si driver ini mengajak bekencan atau mempertanyakan apakah perempuan ini membuka jasa prostitusi,” bebernya
Kemudian, pelaku mulai melancarkan aksi bejatnya dengan memegang paha korban.
“Dia (pelaku) melakukan upaya perbuatan cabul dengan cara memegang dan meremas paha korban, kemudian dia juga sempat lompat ke belakang, melakukan upaya menindih tubuh korban secara paksa, dan di situ korban menolak, kemudian ada upaya perlawanan dari korban hingga keluar dari mobil,” terangnya
Tak sampai disitu, korban yang panik mencoba merekam aksi bejat pelaku. Karena panik, pelaku melakukan aksi kekerasan terhadap korban seperti mencekik, dan menindih korban.
“Korban berupaya melakukan perekaman terhadap setiap peristiwa, yang menimbulkan kepanikan terhadap driver. Sehingga, dia (driver) mencoba merebut, dan melakukan upaya-upaya kekerasan dengan cara seperti tadi menindih, kemudian sempat mencekik korban, dan juga melakukan upaya seolah-olah dia akan menembak si korban dengan menggunakan tangan seperti itu,” kata dia
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4bUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000
“Lalu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00,” pungkasnya
Editor: Redaktur TVRINews
