
Foto: Erwin Iskandar alias Ko Erwin ditetapkan sebagai DPO Bareskrim Polri terkait kasus narkotika. (Ist)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mencokok Erwin Iskandar alias Ko Erwin buronan kasus narkotika, yang sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Hal tersebut, dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.
Ia mengatakan, bahwa penangkapan ini dilakukan saat Ko Erwin tengah berupaya melarikan diri ke luar negeri melalui Tanjung Balai, Sumatera Utara pada Kamis, 26 Februari 2026 kemarin.
Saat ini, Ko Erwin telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini dalam perjalanan ke Bareskrim Polri,” ujar Brigjen Eko Hadi dalam keterangannya, Jumat, 27 Februari 2026.
Secara terpisah, Kasatgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Kevin Leleury menjelaskan bahwa Ko Erwin ditangkap ketika hendak menyeberang ke Malaysia.
Dalam operasi tersebut, ia menerangkan bahwa tim juga mengamankan dua orang lainnya yang diduga terlibat membantu pelarian.
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial A alias G yang ditangkap di Riau, serta R alias K yang diamankan di Tanjung Balai. Keduanya diduga berperan dalam menyusun rencana pelarian Ko Erwin ke luar negeri.
“Keterangan awal menyebutkan mereka mengatur agar DPO ini bisa kabur ke Malaysia,” kata Kevin.
Ketiga tersangka tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 08.00 WIB dan langsung dibawa ke Gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Sebelumnya, Bareskrim Polri secara resmi menerbitkan status DPO terhadap Erwin Iskandar melalui surat bernomor DPO/23/II/RES.4.2./2026/Dittipidnarkoba tertanggal 21 Februari 2026. Dalam surat tersebut, penyidik meminta agar yang bersangkutan diawasi, ditangkap, atau dilaporkan keberadaannya kepada aparat kepolisian.
Erwin diketahui memiliki sejumlah alamat di berbagai daerah, antara lain di Sumbawa, Nusa Tenggara Barat; Gowa dan Ujung Tanah di Sulawesi Selatan; serta Makassar. Ia memiliki tinggi badan sekitar 167 sentimeter, berat badan kurang lebih 85 kilogram, dan berkulit sawo matang.
Ko Erwin diduga terlibat dalam perkara narkotika yang turut menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi.
Dalam pengembangan kasus, Ko Erwin disebut memberikan uang sebesar Rp1 miliar kepada AKBP Didik agar dapat menjalankan peredaran sabu. Dana tersebut diduga ditransfer melalui rekening yang dikuasai oleh Malaungi.
Saat ini, penyidik masih mendalami peran masing-masing tersangka serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
