
Tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait pengadaan barang &jasa, serta gratifikasi di Pemkab Lampung Tengah T.A 2025, Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (Tengah).(Dok. TVRINews/Nisa Alfiani)
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil pihak bank yang memberikan pinjaman untuk keperluan kampanye mantan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya (AW), saat mengikuti Pilkada 2024.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan langkah ini dilakukan untuk memastikan kebenaran alibi terkait penggunaan dana kampanye.
“Tentu kami akan melakukan konfirmasi dengan pihak perbankan yang memberikan pinjaman,” ujar Asep dilansir Antara, Selasa (16/12/2025).
Asep menambahkan, pemeriksaan terhadap pihak bank akan mencakup jumlah pinjaman, waktu pencairan, serta lokasi penerimaan dana. “Tujuannya untuk menguji kebenaran informasi yang mereka sampaikan,” jelasnya.
Meski demikian, KPK tetap fokus pada penerimaan uang oleh Ardito Wijaya melalui orang-orang kepercayaannya.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9–10 Desember 2025, yang mengamankan lima orang. Pada 11 Desember, kelima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka, antara lain, Ardito Wijaya (AW), Bupati Lampung Tengah periode 2025–2030, Riki Hendra Saputra (RHS), anggota DPRD Lampung Tengah, Ranu Hari Prasetyo (RNP), adik bupati sekaligus Ketua Palang Merah Indonesia Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah dan kerabat dekat Ardito, Mohamad Lukman Sjamsuri (MLS), Direktur PT Elkaka Putra Mandiri.
Mereka diduga terlibat dalam kasus penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa, serta penerimaan lain di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2025.
KPK menduga Ardito Wijaya menerima dana sebesar Rp5,75 miliar, dan sebagian dana tersebut, sekitar Rp5,25 miliar, digunakan untuk membayar pinjaman bank yang dipakai selama kampanye Pilkada 2024.
Editor: Redaksi TVRINews
