TVRINews, Jakarta
Kementerian Luar Negeri Singapura menegaskan buronan kasus korupsi migas, Muhammad Riza Chalid, tidak berada di wilayah negara tersebut.
Pernyataan ini disampaikan menyusul permintaan bantuan dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Indonesia terkait pencarian Riza.
“Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah tidak memasuki Singapura untuk beberapa waktu ini,” demikian pernyataan resmi Kemenlu Singapura yang dikutip oleh tvrinews.com, Kamis, 17 Juli 2025.
Pihak Singapura juga menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama jika ada permintaan resmi dari pemerintah Indonesia.
“Jika diminta secara resmi, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, sesuai dengan hukum dan kewajiban internasional kami,” lanjut pernyataan tersebut.
Sebelumnya, Kejagung melalui perwakilan Kejaksaan RI di Singapura memang tengah berupaya menelusuri keberadaan Riza Chalid, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero) periode 2018–2023.
Riza kini berstatus buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia sempat dipanggil penyidik sebanyak tiga kali namun tidak pernah hadir.
Pada hari yang sama, Kejagung juga menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus korupsi migas Pertamina. Delapan di antaranya langsung ditahan untuk proses penyidikan selama 20 hari ke depan.










