
3 Perusahaan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung: Wilmar Group Salah Satunya
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung atau Jampidsus Kejagung, telah menetapkan tiga perusahaan sebagai tersangka terkait dengan kasus korupsi, pemberian izin ekspor Crude Palm Oil atau CPO.
"Saya sampaikan berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dan inkrah di perkara minyak goreng. Jadi penyidik Kejaksaan Agung, pada hari ini juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka, yaitu korporasi Wilmar Group, yang kedua korporasi Permata Hijau Group, yang ketiga korporasi Musim Mas Group," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana kepada awak media, Jumat, 16 Juni 2023.
Lebih jauh, Ketut menerangkan, ketiga perusahaan tersebut membuat total kerugian yang telah ditetapkan, lantaran status hukumnya sudah inkrah yakni Rp 6,47 triliun.
"Kerugian yang dibebankan berdasarkan saat keputusan kasasi Mahkamah Agung yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap adalah Rp 6,47 triliun dari perkara minyak goreng. Terbukti bahwa perkara yang sudah inkrah ini adalah aksi dari 3 korporasi ini. Jadi kami tetapkan 3 korporasi sebagai tersangka," bebernya.
Sebagai informasi, lima terdakwa terkait dengan kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng telah divonis selama 1-3 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, hakim ketua Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, kelima terdakwa terbukti secara sah telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama.
"Mengadili, menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara sah dan meyakinkan," kata Liliek Prisbawono Adi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 4 Januari 2023.
Baca juga: Hasil Lengkap Hari Ketiga Indonesia Open 2023: Tunggal Putra Pastikan Tiket ke Semifinal
Berikut daftar vonis kelima terdakwa kasus ekspor crude palm oil (CPO):
1. Indra Sari Wisnu Wardhana divonis selama tiga tahun penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
2. Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana divonis tiga tahun penjara
3. Master Parulian Tumanggor divonis selama satu tahun enam bulan penjara, dengan denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
4. Master Parulian Tumanggor divonis satu tahun enam bulan penjara.
5. Lin Che Wei, Pierre Togar Sitanggang, dan Stanley MA divonis satu tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan.
Editor: Redaktur TVRINews
