
Foto: Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktur PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari menuturkan jika sopir taksi online berinisial WAH (39), pelaku pelecehan terhadap seorang perempuan berinisial SKD (20) di dalam mobil, positif menggunakan narkotika jenis sabu.
"Pada saat dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kami temukan bahwa kondisi kesehatan kami lakukan pemeriksaan di Biddokes Polda Metro Jaya dengan hasil pemeriksaan tersangka positif menggunakan narkobat jenis sabu," ujar dia di Mapolda Metro pada Senin, 6 April 2026.
Lebih lanjut, ia menuturkan jika saat ini pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua unit telepon seluler, satu mobil Honda Brio berwarna silver, serta berbagai barang lainnya.
Tak hanya itu, di dalam kendaraan pelaku pihak kepolisian menemukan alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkoba, kondom, obat kuat, serta puluhan plastik bekas kemasan sabu.
"Alat bukti lainnya yang kami temukan adalah surat kendaraan dari mobil tersebut Honda Brio, kemudian juga ada kunci kita amankan, pad nomernya sesuai dengan yang viral, kemudian kita temukan juga ada dua buah obat kuat," tutur Rita.
"Kemudian ada tiga buah alat kontrasepsi bentuk kondom, kemudian ada alat-alat tadi sabu, ada plastik 32 buah bekas paket sabu, kemudian 1 set pakaian korban yang digunakan pada saat kejadian, dan juga satu pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku," sambungnya.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 414 KUHP dan/atau Pasal 5 Jo Pasal 6 Jo Pasal 4bUndang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kemudian, Pasal 414 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan denda maksimal Rp. 50.000.000
“Lalu, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/ atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/ atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00,” pungkasnya
Editor: Redaksi TVRINews
