
Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Curanmor Jadetabek
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Polda Metro Jaya mengamankan 6 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Jadetabek. Para tersangka diamankan terkait pencurian kendaraan bermotor dengan kekerasan.
Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah menjelaskan berdasarkan informasi warga, dan adanya peningkatan kasus pencurian di lingkungan masyarakat. Sehingga PIHAKNYA melakukan penindakan dengan hasil enam orang tersangka dari berbagai titik.
"Tindakan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat dan informan yang menyoroti meningkatnya kasus pencurian kendaraan bermotor di area tersebut," kata Kasubdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Yuliansyah.
Baca Juga : Indonesia Open 2023: Jonatan Christie Lolos ke Babak 8 Besar
Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam orang tersangka berhasil ditangkap oleh tim Subdit Ranmor Polda Metro Jaya. Mereka adalah AH, FF, MA, RS, MS, dan PA.
Sebagai barang bukti dalam kasus ini, pihak kepolisian menyita sejumlah barang berharga yang terkait dengan aksi kejahatan para tersangka.
Barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya yaitu:
1. 1 (satu) buah STNK R2 Honda Beat B-3556-CNB
2. 1 (satu) Pucuk Senpi Rakitan Jenis Revolver
3. 2 (dua) butir peluru Kaliber 9 mm
4. 2 (dua) buah gagang leter L;
5. 5 (lima) buah mata leter l;
6. 1 (satu) buah magnet;
7. 1 (satu) buah R2 honda Vario B-3015-BTW
8. 1 (satu) buah R2 honda beat sporty B-4406-SPF
9. 1 (satu) buah STNK;
10. 1 (satu) buah kunci kontak
11. 1 (satu) buah leter T
12. 1 (satu) buah mata leter T
13. USB Rekaman CCTV
14. 1 unit mobil merek Nissan Serena warna silver metalik tahun 2014 NOPOL : B-2493-KML
NOKA : MHBE4DG3CFJ004396
15. STNK
16. 2 buah kunci kontak
17. 1 unit motor Honda Vario warna hitam tahun 2015 NOPOL : B-3526-KUY NOKA :
MH1JFU117FK081328
18. 1 buah kunci palang warna hitam
19. 2 buah mata kunci T
20. 1 buah magnet
21. 1 sweater merah
22. 1 buah R2 Aerox R-6690-WV
23. STNK
24. 1 buah kunci kontak
25. 1 buah mobil Wuling warna putih
"Dalam proses penyidikan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun, serta Pasal 1 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujar Kompol Yuliansyah.
"Selain itu, Pasal 480 KUHP tentang tindakan pencurian dengan kekerasan juga dikenakan kepada para tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun," lanjutnya.
Baca Juga : 3 Pasangan Ganda Putra Pastikan Tiket ke Babak 8 Besar Indonesia Open 2023
Editor: Redaktur TVRINews
