
KPK Usut Dugaan Korupsi Anak Usaha Telkom Group, Kerugian Negara Capai Ratusan Miliar
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru terkait dugaan korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (SCC), Telkom Group, tahun 2017-2022. Adapun, kasus tersebut mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.
“KPK telah menaikkan ke tahap penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di PT SCC (Telkom Group) tahun 2017 sampai dengan 2022," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 1 Februari 2024.
Lebih lanjut, Ali menyampaikan bahwa pengadaan kerjasama tersebut diduga fiktif dengan modus adanya kerjasama penyediaan financing untuk project data center. Selain itu ia menuturkan bahwa perkara ini melibatkan pihak ketiga sebagai makelar.
"Dari perhitungan sementara Tim Auditor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara ratusan miliar rupiah," ujar Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan para tersangka. Akan tetapi, Ali belum menjelaskan secara detail identitas dari para tersangka tersebut.
“Kami belum dapat menyampaikan detail lengkap konstruksi perkaranya, pihak siapa saja yang ditetapkan tersangka dan uraian unsur Pasalnya hingga proses pengumpulan alat bukti dianggap cukup," tutur Ali.
“Lengkapnya nanti akan kami informasikan saat dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan. Perkembangannya akan kami sampaikan bertahap pada publik," tambahnya.
Editor: Redaktur TVRINews
