
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Penulis: Fityan
TVRINews – Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan percepatan signifikan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait jatah haji tambahan untuk periode 2023-2024.
Hari ini Senin (17/11/2025), KPK memanggil dan memeriksa 12 saksi, mayoritas adalah pimpinan perusahaan perjalanan haji dan umrah, sebagai langkah serius membongkar skandal pembagian kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Pemeriksaan intensif tersebut berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemeriksaan hari ini mencakup 12 saksi, termasuk 10 pimpinan travel haji, satu konsultan, dan satu karyawan swasta,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari pernyataan resminya.
Sepuluh pimpinan travel yang dipanggil adalah :
• Direktur Utama PT Magna Dwi Anita (Magnatis)
• Direktur PT Amanah Wisata Insani (Aji Ardimas)
• Direktur Utama PT Al Amin Universal (Suharli)
• Direktur Operasional PT Malika Wisata Utama (Fahruroji)
• Direktur Utama PT Ghina Haura Khansa Mandiri (Hernawati Amin Gartiwa)
• Direktur Utama PT Rizma Sabilul Harom (Umi Munjayanah)
• Direktur PT Elteyba Medina Fauzan (Muhammad Fauzan)
• Direktur PT Busindo Ayana (Ahmad Mutsanna Shahab)
• Direktur Utama PT Airmark Indo Wisata (Bambang Sutrisno)
• Pemilik Travel Haji dan Umrah Maslahatul Ummah Internasional (Syihabul Muttaqin)
• Dua saksi lainnya adalah Syaiful Bahri (konsultan) dan Fahmi Djayusman (karyawan swasta).
Distribusi Kuota Cacat Hukum
Kasus ini berpusat pada dugaan penyelewengan dalam distribusi kuota haji tambahan sebanyak 20.000 orang. KPK menduga kuat adanya persengkongkolan antara pejabat Kementerian Agama (Kemenag) dan pihak agen travel untuk membagi kuota tersebut secara tidak sah.
Sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, alokasi kuota tambahan seharusnya adalah 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus. Namun, penyidik KPK menemukan praktik pembagian yang menyimpang, yakni 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.
KPK menengarai praktik ilegal ini dilegalkan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
Aliran Dana dan Kerugian Negara Triliunan
KPK menduga terdapat aliran dana di balik penerbitan SK 130/2024. Praktik ini diduga menguntungkan sejumlah agen travel secara signifikan dengan mengalihkan sekitar 8.400 kuota haji reguler menjadi jatah haji khusus. Peralihan ini memungkinkan pihak-pihak tertentu meraup keuntungan besar.
Berdasarkan perhitungan awal KPK, potensi kerugian negara akibat praktik lancung ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
Untuk mendalami kasus yang sudah naik ke tahap penyidikan ini, KPK telah melakukan serangkaian tindakan. Penyidik telah memeriksa sejumlah pejabat Kemenag, mencegah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bepergian ke luar negeri, serta melakukan penggeledahan di kediaman Yaqut, kantor Ditjen PHU Kemenag, dan beberapa kantor agen travel.
Editor: Redaktur TVRINews
