
Foto: Jeep Rubicon milik Dirut RSUD dr Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma yang disita tim penyidik KPK.
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita dua mobil mewah, Jeep Rubicon dan BMW, dari kediaman Direktur RSUD Dr. Harjono Kabupaten Ponorogo, Yunus Mahatma, pada Kamis malam, 13 November 2025.
Penyitaan dilakukan dalam rangka pendalaman kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan di rumah Yunus juga menghasilkan penyitaan sejumlah aset lain, termasuk jam tangan mewah dan 24 unit sepeda.
“Dari rumah YUM, penyidik juga mengamankan sejumlah aset bergerak, di antaranya jam tangan mewah, 24 sepeda, serta dua mobil mewah Jeep Rubicon dan BMW,” ujar Budi, dikutip Sabtu, 15 November 2025.
Namun dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Yunus hanya mencatatkan kepemilikan satu mobil BMW.
Harta Yunus Tidak Sesuai dengan LHKPN
Yunus Mahatma melaporkan hartanya ke KPK pada 27 Februari 2024. Dalam laporan tersebut, ia memiliki total kekayaan Rp15,34 miliar dengan utang Rp800 juta, sehingga kekayaan bersihnya tercatat Rp14,54 miliar.
Rincian harta dalam LHKPN:
Aset tanah dan bangunan di Madiun, Surabaya, dan Karanganyar senilai Rp9,25 miliar.
Dua kendaraan, yaitu Honda HR-V 2021 (Rp240 juta) dan BMW 320i 2023 (Rp875 juta), total Rp1,115 miliar.
Harta bergerak lainnya: Rp25 juta.
Kas dan setara kas: Rp4,7 miliar.
Harta lainnya: Rp250 juta.
Tidak ada laporan mengenai kepemilikan Jeep Rubicon yang kini disita KPK.
OTT Ponorogo dan Penetapan Empat Tersangka
Sebelumnya, penetapan Yunus sebagai tersangka merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang dilakukan Jumat, 7 November 2025.
Selain Yunus, KPK menetapkan tiga tersangka lain diantaranya Sugiri Sancoko (Bupati Ponorogo), Agus Pramono (Sekretaris Daerah Ponorogo) dan Sucipto (pihak swasta rekanan RSUD Ponorogo).
KPK menemukan tiga klaster korupsi dalam OTT tersebut, yakni Suap pengurusan jabatan, Suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo dan Penerimaan gratifikasi lainnya
*Aliran Suap Pengurusan Jabatan*
Yunus disebut telah mengetahui akan diganti dari jabatannya sebagai Direktur RSUD sejak awal tahun 2025.
Ia kemudian menyiapkan sejumlah uang untuk mempertahankan posisinya. Total uang yang diduga diterima Sugiri dari skema ini mencapai Rp900 juta.
Rincian dugaan suap:
Februari 2025: Yunus memberikan Rp400 juta kepada Bupati Sugiri melalui ajudan.
April–Agustus 2025: Yunus menyerahkan Rp325 juta kepada Sekda Agus Pramono.
November 2025: Yunus menyerahkan Rp500 juta kepada Ninik, kerabat Sugiri.
Suap Proyek RSUD Ponorogo dan Penerimaan Gratifikasi
Dalam klaster kedua, Sugiri diduga menerima Rp1,4 miliar dari proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. Uang tersebut sebelumnya diterima Yunus sebagai pihak yang mengelola RSUD.
KPK juga menduga adanya penerimaan gratifikasi lain berupa uang ratusan juta rupiah dari pihak swasta kepada Sugiri.
Editor: Redaktur TVRINews
