
Polri Hormati Putusan MK soal Larangan Anggota Aktif Menduduki Jabatan Sipil
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menghormati setiap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), termasuk terkait ketentuan bahwa anggota Polri aktif harus mengundurkan diri atau pensiun jika ingin menduduki jabatan sipil. Hal tersebut, diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho.
Tak hanya itu, Sandi mengungkapkan bahwa jajaran Polri baru mendengar informasi mengenai putusan tersebut dan saat ini masih menunggu salinan resmi dari MK.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan. Saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri. Setelah itu, kami akan menyampaikan secara langsung hasil keputusan tersebut,” ujarnya.
Ia menegaskan hingga kini Polri belum menerima salinan putusan tersebut. Namun, institusi kepolisian akan selalu memperhatikan dan mengikuti keputusan pengadilan.
?“Kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan,” kata Sandi.
Terkait aturan dalam internal Polri, Sandi menegaskan bahwa ketentuan mengenai penugasan polisi di jabatan sipil sebenarnya sudah ada.
“Untuk aturan tentunya sudah ada di dalam internal kepolisian dan sudah memenuhi kriteria yang ditentukan, baik itu berdasarkan permintaan dari lembaga yang membutuhkan kehadiran Polri, serta dilengkapi izin dari Bapak Kapolri,” jelasnya.
Namun demikian, Polri tetap menunggu rincian putusan MK untuk memastikan langkah-langkah apa yang harus dilakukan selanjutnya.
“Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya sehingga bisa dipelajari dan ditentukan apa yang harus dikerjakan Polri,” ungkapnya
Editor: Redaksi TVRINews
