
Foto: Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam atau yang sering disapa Cak Anam memberikan tanggapan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal anggota Polri aktif harus mundur atau pensiun jika hendak menduduki jabatan sipil.
Ia menuturkan, jika putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga wajib dihormati oleh seluruh pihak.
“Putusan MK ini kan putusan yang bersifat final dan mengikat, oleh karenanya harus dihormati,” ujar Cak Anam saat dihubungi tvrinews.com pada Jumat, 14 November 2025.
Selain menekankan penghormatan terhadap putusan MK, Cak Anam juga menyoroti pentingnya menyiapkan kerangka transisi. Ia menilai bahwa karena putusan MK tidak bersifat retroaktif, maka masa transisi perlu dipikirkan secara matang agar implementasinya berjalan baik.
“Perlu adanya satu kerangka transisi. Keputusan MK tidak bersifat retroaktif, maka transisi ini sangat penting untuk dipikirkan,” jelasnya.
Menurut Cak Anam, semangat utama dari penerapan putusan ini adalah untuk mendukung terwujudnya institusi kepolisian yang semakin profesional.
“Komitmennya adalah bagaimana menjadikan kepolisian kita sebagai polisi yang profesional,” tegasnya.
Lebih jauh, Cak Anam menjelaskan bahwa dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian, Undang-Undang ASN, dan peraturan turunannya, terdapat ketentuan mengenai penempatan anggota TNI dan Polri di lembaga tertentu. Karena itu, menurutnya penting untuk membuat daftar lembaga yang memang berkaitan langsung dengan tugas-tugas kepolisian, terutama yang berhubungan dengan penegakan hukum.
Ia mencontohkan beberapa lembaga seperti BNPT, BNN, atau KPK yang memiliki keterkaitan erat dengan tugas kepolisian, terutama dalam konteks penanganan terorisme maupun kejahatan lainnya.
“Penting untuk membuat listing sehingga tidak ada tumpang tindih antara satu undang-undang dengan undang-undang lainnya,” ujarnya.
Editor: Redaksi TVRINews
