
14 Warga Negara Tiongkok Diamankan Imigrasi di Kelapa Gading
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara mengamankan 14 berinisial QZ, HZ, WF, JM, JJ, PJ, YD, LZ, YD PG, YS, CW, PS, dan ZG Warga Negara Tiongkok yang bekerja sebagai pekerja kasar di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Dimana, pengamanan ini dilakukan setelah Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan operasi pengawasan di sebuah pusat perbelanjaan pada Senin, 10 November 2025.
Tak hanya itu, ke-14 orang tersebut diketahui menggunakan Izin Tinggal Kunjungan. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan mereka bekerja sebagai mandor, tukang kayu, tukang cat, tukang listrik, tukang las, tukang plafon, dan tukang keramik, yang diduga melanggar aturan keimigrasian.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, terungkap bahwa ke-14 WNA tersebut terbukti melakukan pelanggaran Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari pengawasan orang asing secara berkelanjutan.
“Imigrasi berkomitmen mendukung program Asta Cita Presiden dan Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk menjaga keamanan negara dan mendorong investasi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara, Rendra Mauliansyah, menyatakan penegakan hukum keimigrasian dilakukan secara konsisten untuk menertibkan keberadaan orang asing dan memastikan mereka patuh hukum serta memberi manfaat bagi Indonesia.
Saat ini, ke-14 WNA telah ditahan di Ruang Detensi Imigrasi untuk proses administratif berupa deportasi.
Operasi ini dilakukan atas instruksi Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan serta Plt. Direktur Jenderal, sebagai upaya menindak tegas pelanggaran keimigrasian yang mengganggu lapangan pekerjaan warga lokal dan stabilitas negara.
Editor: Redaksi TVRINews
