
Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Mendiang Brigadir J Kecewa
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Tim kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengatakan keluarga dari mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J mengaku kecewa dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Ferdy Sambo.
Hal tersebut karena, mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang merupakan otak dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J, telah dituntut seumur hidup dalam.
Baca juga: Keluarga Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Dalam hal tuntutan pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo, keluarga korban kecewa," kata Martin saat dikonfirmasi wartawan, Selasa 17 Januari 2023.
Lebih lanjut, Martin menyebut pihak dari mendiang keluarga Brigadir J berharap, kalau Ferdy Sambo akan diberikan tuntutan hukuman maksimal hukuman mati.
"Saya mewakili keluarga, menyampaikan bahwa terdapat fakta intelektual dalam perkara ini keluarga berharap jaksa tadinya menuntut dengan pidana maksimal ya," beber Martin.
Sebelumnya, Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Hal tersebut, karena ada beberapa hal
yang menjadi pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa
Selanjutnya, akibat dari perbuatan tersebut masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi polri.
Baca Juga: KPK Sita Mobil Mewah Milik Gubernur Papua Nonaktif Lukas Enembe
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada," bebernya
Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
