
Jaksa Penuntut Umum Beberkan Alasan ‘D’ Tak Jadi Saksi di Pengadilan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Jaksa Penuntut Umum (JPU), beberkan alasan mengapa ‘D’ tak dapat dijadikan saksi dalam berkas perkara, yang membuat dirinya koma selama dua minggu.
“Berdasarkan, keterangan dari Mayapada Hospital dalam hal ini kondisi dari korban David, kenapa tidak dijadikan saksi dalam berkas perkara,” kata JPU diruang PN Jaksel, Selasa, 17 Juni 2023.
Tak hanya itu, berdasarkan keterangan dari pertemuan yang dilakukan oleh JPU dengan perwakilan manajemen dan dokter penanggung jawab ‘D’, dapat disimpulkan bahwa ‘D’ mengalami kondisi amnesia.
“Bahwa pasien mengalami kondisi amnesia. Sehingga, pasien tidak dapat mengingat kejadian yang terjadi pada dirinya sehingga dengan dugaan tindak pidana kekerasan,” beber JPU
“DPJP (Dokter Penanggung Jawab Pelayanan) juga menegaskan bahwa apabila proses pemeriksaan atau permintaan keterangan pada pasien tetap dilakukan maka akan menimbulkan trauma kepada pasien sehingga akan mempengaruhi proses pemulihan recovery dari pasien,” ungkapnya
Sebagai infromasi, Mario Dandy lakukan penganiayaan berat terhadap ‘D’ (17) anak pengurus GP Ansor pada 22 Februari 2023 lalu.
Usai kejadian tersebut, ‘D’ alami koma hingga dua minggu. Tak hanya itu, hingga kini ‘D’ masih jalani rawat jalan.
Baca juga: Mengawali Kunjungan Kerja, Ini Pesan Wapres kepada Diaspora di Uzbekistan
Editor: Redaktur TVRINews
