
Foto: sembilan tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menangkap dan menetapkan sembilan tersangka kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dimana, para tersangka berhasil mengakses dana sebesar Rp204 miliar dari rekening dorman secara ilegal.
“Dari proses penyidikan tersebut penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf di Bareskrim Polri pada Kamis, 25 September 2025.
Para pelaku terbagi ke dalam tiga kelompok, masing-masing memiliki peran penting dalam operasional pembobolan dana nasabah dari rekening dormant secara ilegal.
“Kelompok Karyawan Bank, ada AP (50) yang merupakan Kepala Cabang Pembantu. Ia memberikan akses aplikasi core banking system kepada pelaku untuk melakukan transaksi pemindahan dana secara in absentia,” ungkapnya
“Kemudian, ada GRH (43) yang merupakan Consumer Relations Manager. Ia menjadi penghubung antara jaringan sindikat pembobol bank dengan kepala cabang pembantu,” terusnya
Lalu, ada kelompok eksekutor pembobolan yakni C (41) yang merupakan aktor utama atau mastermind yang mengaku sebagai anggota Satgas Perampasan Aset dan menjalankan “tugas negara” secara rahasia.
“Ada DR (44) yang merupakan konsultan hukum yang berperan melindungi kelompok pembobol serta turut menyusun rencana eksekusi pemindahan dana. Lalu, NAT (36) selaku mantan pegawai bank yang melakukan akses ilegal terhadap core banking system dan memindahkan dana ke rekening penampungan,” jelasnya
“R (51) Mediator yang mengenalkan kepala cabang kepada pelaku serta menerima aliran dana hasil kejahatan dan TT (38) Fasilitator keuangan ilegal yang mengelola dan menerima uang hasil kejahatan,” lanjutnya
Selanjutnya, ada kelompok pencurian uang yakni DH (39) yang memiliki peran membantu membuka blokir rekening dan memindahkan dana hasil kejahatan.
“Kemudian, IS (60) membantu menyediakan rekening penampungan dan turut menerima dana hasil kejahatan,” kata dia lagi
Dari keseluruhan tersangka, C, K (dalam penyidikan), dan DH diduga sebagai bagian dari sindikat besar yang menargetkan rekening dormant dan terlibat dalam jaringan pencucian uang lintas sektor.
Salah satu pelaku berinisial D, yang diduga sebagai pemberi informasi rekening dormant, kini masih dalam proses pencarian (DPO).
Modus operandi jaringan ini adalah memindahkan dana dari rekening dormant secara ilegal dan dilakukan di luar jam operasional bank, dengan bantuan oknum internal bank dan penyedia jasa pencucian uang.
“Dana kemudian disebar ke berbagai rekening penampungan untuk menghilangkan jejak,” ungkapnya
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain yang tunai sebesar Rp204 miliar, 22 unit handphone.
“Satu hard disk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC HP 260G4 (No Produk: 9UP52AV), satu unit notebook ASUS ROG,” kata dia
Atas kejahatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dari sejumlah undang-undang, antara lain Tindak Pidana Perbankan dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU No. 4 Tahun 2023 Jo Pasal 55 KUHP dengan Ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.
Kemudian, Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 46 ayat (1) jo Pasal 30 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.
“Lalu, Tindak Pidana Transfer Dana Pasal 82 dan 85 UU No. 3 Tahun 2011 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar. Dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda Rp10 milia,” bebernya
Bareskrim menegaskan akan terus melakukan pengembangan kasus, termasuk mengidentifikasi dan menangkap pelaku lain yang terlibat dalam sindikat pembobolan rekening dormant.
“Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap secara jelas seluruh jaringan pembobol rekening dormant ini,” tegas Brigjen Pol Helfi.
Polri mengimbau masyarakat dan institusi perbankan agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan digital dan untuk memantau secara rutin aktivitas rekening dormant guna mencegah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab.
Editor: Redaktur TVRINews