
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus TPPU
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perbankan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Bareskrim pada Kamis, 25 September 2025 hari ini. Dimana, pelaku berhasil mengakses dana sebesar Rp204 miliar dari rekening dorman secara ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, mengatakan kejahatan ini terjadi pada 20 Juni 2025, saat sindikat melakukan pemindahan dana dari rekening dorman tanpa kehadiran fisik nasabah (in absentia).
“Aksi ini melibatkan pemaksaan terhadap pejabat bank untuk menyerahkan akses ke sistem inti perbankan,” ungkapnya
Pengungkapan ini berawal dari laporan polisi LP/B/311/VII/2025 tertanggal 2 Juli 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan SP Sidik 646/VII/Dittipideksus pada 3 Juli 2025
Menurut penyelidikan, sejak awal Juni 2025, sindikat telah melakukan pendekatan terhadap kepala cabang pembantu salah satu bank BUMN di wilayah Jawa Barat.
“Mereka mengaku sebagai Satgas Perampasan Aset, dan mengatur pertemuan untuk merencanakan pemindahan dana dari rekening-rekening yang telah lama tidak aktif (dorman),” bebernya
Dalam pertemuan tersebut, sindikat menjelaskan skema kerja, pembagian peran, hingga proses pelaksanaan dan pembagian hasil kejahatan.
“Mereka kemudian memaksa kepala cabang untuk menyerahkan User ID aplikasi Core Banking System milik bank, dengan ancaman keselamatan terhadap dirinya dan keluarganya,” kata dia
Kemudian, eksekusi pemindahan dana dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional bank, mendekati akhir pekan. Taktik ini digunakan agar transaksi mencurigakan tidak segera terdeteksi oleh sistem pengawasan bank.
Kepala cabang, di bawah tekanan, menyerahkan akses sistem perbankan kepada salah satu pelaku yang diketahui merupakan eks karyawan (ex-Teller) bank tersebut. Dalam waktu 17 menit, sebanyak 42 transaksi dilakukan ke lima rekening penampungan, dengan total dana mencapai Rp204 miliar.
“Kemudian, pihak bank yang mencurigai adanya aktivitas tidak wajar segera melaporkan kejadian tersebut ke Bareskrim Polri,” ungkapnya
Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik Subdit II Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pelacakan aliran dana dan pemblokiran aset hasil kejahatan.
“Upaya cepat ini bertujuan untuk meminimalisir kerugian dan mengamankan aset negara yang dicuri melalui modus perbankan ilegal,” jelas Brigjen Helfi.
Hingga saat ini, proses penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh jaringan sindikat, termasuk pelaku utama, pihak penerima dana, serta kemungkinan adanya keterlibatan oknum internal bank.
Editor: Redaktur TVRINews