
Kasus Korupsi Eks Mentan, KPK Panggil 2 Ajudan SYL
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutan pemeriksaan kasus dugaan korupsi yang dilakukan eks Menteri Pertanian SYL. Hari ini penyidik memanggil dua ajudan SYL sebagai saksi untuk diperiksa.
Dua ajudan SYL yang dipanggil KPK hari ini bernama Panji Harjanto dan Ubaidah Nabhan. Panji saat ini telah tiba dan mulai diperiksa sebagai saksi.
"Saksi Panji Harjanto sudah datang dan sedang dilakukan pemeriksan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri
Sebelumnya, kpk telah menahan eks mentan SYL, tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sejak Jumat 13 oktober 2023. Selain SYL, KPK juga telah menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Kementan Muhammad Hatta yang juga sebagai tersangka. SYL, Kasdi, dan Hatta dijerat pasal pemerasan dan gratifikasi.
Baca Juga: Hari Ini Polisi Periksa Direktur Dumas KPK soal Kasus Dugaan Pemerasan di Kementan
Dugaan pemerasan yang dilakukan SYL, meminta adanya penarikan uang secara paksa pada jajaran eselon I dan II Kementan. Kebijakan ini dibantu Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan tiap bulan SYL meminta mengumpulkan setoran sebesar USD 4.000-10.000.
“Para Direktur Jenderal, Kepala Badan hingga Sekertaris di masing-masing eselon I dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran besaran mulai USD 4.000 sampai USD 10.000," ungkap Tanak di KPK, Jakarta Selatan, rabu 11 oktober 2023.
KPK menyebut uang setoran itu dipakai untuk keperluan pribadi SYL mulai dari pembayaran cicilan kartu kredit hingga mobil. KPK menyatakan besaran uang korupsi pemerasan dan gratifikasi yang diterima ketiga tersangka berjumlah Rp 13,9 miliar. Jumlah itu bisa terus bertambah.
Editor: Redaktur TVRINews
