
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah mencokok dua tersangka berinisial R (32) dan D (29) kasus peredaran narkotika jenis ekstasi di area ATM Center Apartemen Mediterania Palace Residence, Jakarta Pusat. Di mana, sebanyak 738 butir barang haram disita.
AKP Guntur, perwira yang menangani kasus ini, menjelaskan jika kasus ini terkuak usai adanya laporan masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan bahwa R. membawa ekstasi dari Lampung.
“Tersangka R mengambil barang haram tersebut sebelum menuju Jakarta,” ucapnya
Setibanya di Jakarta Barat, R dijemput D di kawasan Kebon Jeruk, kemudian keduanya bergerak menuju lokasi transaksi.
“Pada Senin, 17 Februari 2026, Teamsus Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkotika. Kedua tersangka berasal dari Lampung, dan dari keduanya ditemukan sekitar 700 butir ekstasi yang rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” ungkapnya
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.
Editor: Redaktur TVRINews
