
Jadi Tersangka, Kabasarnas Henri Miliki Aset Rp 10,9 miliar
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya TNI (Purn) Henri Alfiandi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas pada Rabu, 26 Juli 2023 hari ini.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses di website resmi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Henri Alfiandi tercatat memiliki harta senilai Rp 10,9 miliar. Harta tersebut telah dilaporkan ke KPK pada 24 Maret 2023.
Diketahu, Henri memiliki 5 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Pekanbaru dan Kampar, Riau dengan total nilai Rp 4,8 miliar.
Baca Juga : Proyek BTS 4G: Wamenkominfo Sebut 1.200 Tower Masih Dalam Pembangunan
Selain itu, Henri juga tercatat memiliki sejumlah aset alat transportasi seperti pesawat terbang ZENITH 750 STOL tahun 2019 Rp (650 juta), Fin Komodo IV tahun 2019 (Rp 60 juta), CRV tahun 2017 (Rp 275 juta), dan Nissan Grand Livina tahun 2012 (Rp 60 juta). Dengan total nilai Rp 1,04 miliar.
Kemudian, Henri memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 452 juta, Kas dan setara kas sebesar Rp4,056 miliar dan harta lainnya Rp600 juta.
Diketahui, KPK telah menetapkan Henri sebagai tersangka usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di kawasan Cilangkap dan Jatiwaringin Bekasi, pada Selasa, 25 Juli 2023 lalu.
Henri diduga mendapatkan suap dari beberapa proyek di Basarnas tahun 2021 hingga 2023 senilai Rp88, 3 Miliar.
“Menetapkan dan mengumumkan Tersangka HA Kabasarnas RI periode 2021- 2023,” kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata saat Konferensi Pers, Rabu 26 Juli 2023.
Selain Henri, KPK juga menetapkan 4 tersangka lainnya yakni, Komisaris Utama PT MGCS (Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan (MG), Direktur Utama PT IGK (Intertekno Grafika Sejati) Marilya (MR), Direktur Utama PT KAU (Kindah Abadi Utama Roni Aidil (RA) dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC).
Baca Juga : Warga KPM Palangga Jadi Korban Penggelapan Dana PKH, Kerugian Ditaksir 35 Juta
Editor: Redaktur TVRINews
