
Kasus Suap MA, KPK Dalami Kaka Windy Idol Soal Aset Hasbi Hasan
Penulis: Litania Farah Maulidia Putri
TVRINews, Jakarta
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kakak dari Penyanyi Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol, yakni Rinaldo Septariando B, terkait dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Selain Rinaldo, KPK juga memeriksa seorang Notaris bernama Dewantari Handayani. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, pada Senin, 25 Agustus 2023.
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari tersangka HH (Hasbi Hasan),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 26 September 2023.
Adapun, tim penyidik KPK juga memeriksa dua saksi lainnya yakni, Handy Musawan dan Rosaliana Soesilowati Zaenal yang didalami pengetahuannya terkait dugaan pengawalan pengurusan perkara di MA oleh Tersangka Hasbi Hasan.
Sementara itu, KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Istri dari Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan yakni, Ida Nursida dan Evy Nuviati, akan tetapi keduanya mangkir.
“Kedua saksi tidak hadir dan Tim Penyidik menjadwal ulang untuk pemanggilan berikutnya,” ujar Ali.
Dalam perkara ini, tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap Windy Idol sebanyak tiga kali, terkait dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat tersangka Hasbi Hasan tersebut.
KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan pada Rabu, 12 Juli 2023. Dalam konstruksi perkara, Hasbi Hasan diduga menerima uang senilai Rp3 miliar dalam kasus dugaan suapnya tersebut.
"Dari uang Rp11,2 miliar tersebut, DTY kemudian membagi dan menyerahkannya pada HH sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima HH sejumlah sekitar Rp3 miliar," ucap Firli.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka HH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KU.
Editor: Rina Hapsari
