Penulis: Mardans Whaisman
TVRINews, Kutai Barat
Jajaran Kepolisian Kutai Barat seius memburu pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), 3 orang mucikari pelaku perdagangan orang di Kutai Barat Kalimantan Timur diamankan jajaran Satreskrim Polres Kutai Barat. Ke tiga orang tersangka ini di amankan ditempat yang berbeda dari panti pijat hingga hotel.
Satu orang dari 3 orang tersangka ini merupakan seorang pria mereka diduga menjadi mucikari yang memperdagangkan manusia jadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
Ketiga mucikari ini bekerja dengan cara yang berbeda tinggal pada satu tempat seperti tempat pijat dan ada juga yang menggunakan aplikasi chating online.
Baca Juga : PPP Rekomendasikan Sandiaga Uno Sebagai Cawapres Ganjar Pranowo
“TPPO merupakan perintah Presiden Rpublik Indonesia Joko Widodo yang diamanatkan oleh Kapolri melalui Satgas TPPO Mabes Polri untuk pengungkapan kasus yang terhjadi disetiap wilayah jajaran yang ada sampai ke daerah maupun wilayah bahkan wilayah Polsek” kata AKP Emanuel Teguh Budi Kabag Ops Polres Kutai Barat.
“Polsek Kutai Barat berhasil mengunkap TPPO di panti pijat di Kecamatan Barong Tongkok , Barang bukti berupa uang pecahan 100 ribu,1 buku resgistrasi catatan tamu,daftar harga dan barang bukti lainnya”, lanjut Kabag Ops Polres Kutai Barat.
Para pelaku terancam penjara maksimal 10 tahun sesuai pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, subsider pasal 296 KUHP, jo pasal 506 KUHP yaitu orang yang sengaja mengadakan atau memudahkan perbuatan cabul atau sebagai mucikari yang mengambil untung dari pelacuran perempuan.
Kasus tindak pidana perdagangan orang ini di rilis secara bersamaan oleh seluruh jajaran Kepolisian di Kalimantan Timur yang di lakukan serentar melalui teleconfrace oleh Polda Kaltim di Setiap Polres, di wilayah hukum Polda Kaltim sendiri aparat mengungkap 26 kasus dengan 29 tersangka.
Baca Juga : Cegah TPPO, Ratusan Penumpang Kapal Laut di Periksa Polisi
Editor: Redaktur TVRINews
