
Agung Winarno dari Pihak Swasta Jadi Tersangka Baru Kasus TPPU Zarof Ricar (Foto: TVRINews/HO-Kejagung )
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Tersangka ditahan usai kedapatan menyembunyikan 5 boks sertifikat tanah hingga emas milik eks pejabat MA
Kejaksaan Agung resmi menetapkan Agung Winarno (AW) dari pihak swasta sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan terpidana mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar pada Kamis, 16 April 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan secara mendalam dan akuntabel.
“Penetapan tersangka AW dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup melalui pemeriksaan saksi-saksi dan penggeledahan,” ujar Syarief di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis, 16 April 2026.
Investasi Film dan Penyembunyian Aset
Kasus ini bermula dari kerja sama antara tersangka Agung Winarno dan terpidana Zarof Ricar dalam proyek pembuatan film berjudul “Sang Pengadil”. Dalam proyek tersebut, keduanya sepakat membagi modal produksi sebesar Rp4,5 miliar menjadi tiga bagian.
Agung menyetorkan dana sebesar Rp1,5 miliar, Zarof Ricar Rp1,5 miliar, dan sisanya sebesar Rp1,5 miliar berasal dari saudara GR selaku pihak Production House (PH).
Namun, di balik kerja sama industri kreatif tersebut, Agung Winarno diduga kuat berperan dalam menyamarkan harta hasil kejahatan Zarof Ricar.
Pada pertengahan tahun 2025, Zarof Ricar menghubungi Agung Winarno untuk menitipkan sejumlah dokumen dan kemudian meminta agar aset-aset tersebut disimpan di kantornya.
"Tersangka AW dihubungi oleh Zarof Ricar untuk menitipkan dokumen-dokumen berupa sertifikat tanah, deposito atau uang, dan lain-lain, dan diantar ke kantornya milik AW" jelas Syarief.
Temuan 5 Box Sertifikat, Emas, dan Uang Tunai
Tim Penyidik Jampidsus kemudian bergerak melakukan penggeledahan di kantor tersangka Agung Winarno yang beralamat di Jl. Dewi Sartika No. 192, Kelurahan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menemukan barang bukti berupa lima boks berisi sertifikat tanah milik terpidana Zarof Ricar. Selain sertifikat, petugas juga menyita sejumlah uang tunai dan emas batangan.
“Tersangka AW diduga mengetahui bahwa penitipan aset-aset tersebut bertujuan untuk menyembunyikan asal-usul harta yang ia duga berasal dari tindak pidana korupsi berupa suap yang dilakukan oleh Zarof Ricar,” tegas Syarief.
Terancam KUHP Baru dan Ditahan
Atas perbuatannya, Agung Winarno disangkakan melanggar Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Untuk mempercepat proses penyidikan, pihak Kejaksaan Agung langsung melakukan penahanan terhadap tersangka.
“Tersangka AW dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” tuturnya.
Editor: Redaktur TVRINews
