
Usai Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Pihak Ferdy Sambo Ajukan Pleidoi Pekan Depan
Penulis: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Terdakwa dari kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo akan ajukan pleidoi usai mendapatkan hukuman seumur hidup penjara, pada Selasa 24 Januari 2023 pekan depan.
Hal tersebut, diungkapkan oleh tim Kuasa Hukum Ferdy Sambo usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman terhadap Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Berawal dari Majelis Hakim yang perintahkan Ferdy Sambo, untuk lakukan konsultasi dengan penasehat hukumnya usai mendengar tuntutan dari JPU.
Baca juga: Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Mendiang Brigadir J Kecewa
"Terdakwa sudah mendengar tuntutan dari JPU silakan berkonsultasi dengan penasehat hukum saudara. Sudah berkonsultasi?," tanya Hakim.
"Sudah yang mulia," jawab Ferdy Sambo.
Kemudian, majelis hakim kembali tanyakan mengenai apa yang ingin pihak Ferdy Sambo sampaikan usai mendengar tuntutan tersebut.
"Bagaimana saudara apa penasihat hukum yang berbicara?," lanjut Hakim.
"Terima kasih atas kesempatannya, kami minta diberikan waktu untuk menyampaikan pleidoi pribadi dari terdakwa (Ferdy Sambo) maupun pleidoi dari penasehat hukum," kata Arman.
Lebih lanjut, majelis hakim akan berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukumnya guna mempersiapkan pleidoi tersebut.
"Kami berikan waktu satu minggu kepada penasihat hukum sebagaimana kami berikan waktu satu minggu kepada penuntut umum untuk menyusun tuntutan. Tapi karena pada saat yang sama kami berikan kesempatan persidangan untuk Kuat Maruf dan Ricky Rizal maka untuk pagi hari kami berikan waktu yang penuh sampai sore kepada penasihat hukum," ujar Hakim.
"Penasihat hukum karena kemarin kami berikan waktu dalam hal ini mau bukti-bukti dan juga mau menjelaskan yang kemarin kami tolak kami berikan waktu Selasa pekan depan," lanjut Hakim.
Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup Penjara
Terdakwa Ferdy Sambo dinyatakan bersalah karena telah membuat skenario dan menjadi otak pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal tersebut diungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang lanjutan mengenai bacaan tuntutan pembunuhan Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup," kata Jaksa, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 17 Januari 2023.
Tak hanya itu, JPU meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar terdakwa dapat dijatuhkan hukuman penjara selama seumur hidup.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyaminkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama," ucap Jaksa.
Hal tersebut, karena ada beberapa hal yang menjadi pertimbangan yang memberatkan yakni, perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dan luka yang mendalam bagi keluarganya.
“Terdakwa Ferdy Sambo dinilai telah berbelit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan,” ujar Jaksa
Selanjutnya, akibat dari perbuatan tersebut masyarakat menjadi gaduh. Selain itu, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kedudukan sebagai aparat penegak hukum dan petinggi polri.
Baca Juga: Keluarga Menangis Usai Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup
"Perbuatan terdakwa telah mencoreng Institusi Polri di mata masyarakat dan dunia internasional. Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota polri lainnya turut terlibat. Sementara itu hal-hal yang meringankan tidak ada," bebernya
Akibat perbuatannya Ferdy Sambo melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan menyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.
Editor: Redaktur TVRINews
