
Penulis: Nisa Alfiani
TVRINews, Jakarta
Sidang dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026), menghadirkan Koordinator Bidang Akreditasi Kelembagaan dan SMK3 tahun 2023 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Asep Juhut Mulyadi, sebagai saksi.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendalami dugaan penerimaan uang nonteknis sebesar Rp227.900.000 oleh Asep. Nominal tersebut disebut berkaitan dengan proses penerbitan sertifikat K3.
“Selain menerima honor resmi, apakah Saudara pernah menerima uang sebesar Rp227.900.000?” tanya jaksa di persidangan.
“Saya tidak ingat, Pak,” jawab Asep.
Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menyebutkan angka tersebut sesuai dengan data yang ditunjukkan penyidik. Namun Asep membantah pernah membenarkan jumlah itu.
“Kalau untuk jumlahnya saya tidak ingat, Pak. Saya memang pernah menerima uang terima kasih dari PT Delta, tapi terkait jumlah sertifikat atau perpanjangan, saya tidak pernah mencatat,” ujar Asep.
Jaksa kembali menegaskan isi BAP yang menyebut Asep menyatakan data tersebut benar.
“Di sini Saudara mengatakan, ‘Melihat data yang ditunjukkan, seharusnya data tersebut benar jumlahnya sesuai dengan yang saya dan subkoordinator terbitkan.’ Benar ini?” tanya jaksa.
“Saya merasa tidak menyatakan benar, Pak. Waktu itu saya juga tidak tahu validitas angka-angka tersebut,” jawab Asep.
Terkait istilah “uang terima kasih”, jaksa mendalami tujuan pemberian dana oleh Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
“Itu uang terima kasih, kenapa diberikan? Apa yang Saudara lakukan untuk PJK3?” tanya jaksa.
“Kami melaksanakan pekerjaan sesuai prosedur dan tepat waktu. Setelah sertifikat terbit, dokumen kami serahkan kepada pemohon layanan,” jawab Asep.
Asep mengaku tidak menolak pemberian tersebut karena adanya arahan pimpinan saat itu. Ia menyebut terdakwa Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021–Februari 2025, pernah memberikan arahan terkait penerimaan dari PJK3.
“Saudara tidak menolak?” tanya jaksa.
“Karena sudah ada arahan dari pimpinan waktu itu, untuk pemenuhan kebutuhan di situ, ya kami terima,” jawab Asep.
Menurut Asep, uang tersebut kemudian diserahkan kepada koordinator dan direktur, serta digunakan untuk kebutuhan operasional seperti pembelian blanko dan tinta pencetakan sertifikat.
Dalam perkara ini, terdapat 11 terdakwa, termasuk mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, serta sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker dan pihak swasta.
Jaksa menduga praktik tersebut merupakan bagian dari skema pemerasan dalam pengurusan sertifikasi K3. Persidangan akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi lain untuk mendalami aliran dana dan peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.
Editor: Redaktur TVRINews
