Penulis: Heru Sukemi
TVRINews, Jakarta
Pengacara Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, OC Kaligis, meminta majelis hakim mengabulkan permohonan kliennya untuk ditemani keluarga jika sedang melakukan pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
OC Kaligis menjelaskan bahwa saat ini kondisi kesehatan kliennya sangat berbahaya, oleh karena itu dukungan dari pihak keluarganya diperlukan demi kesembuhan Lukas Enembe.
"Makanya tadi yang dimintakan oleh rekan saya dan hakim juga mau memberitahukan kepada KPK, supaya memberitahukan (kondisi kesehatan) sebelumnya. Karena rata-rata tensinya di atas 200. Itu sudah keadaan yang sangat berbahaya," kata OC Kaligis usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis, 22 Juni 2023.
Kuasa hukum Lukas Enembe lainnya, Petrus Bala Pattyona menyebutkan bahwa sebaiknya Lukas Enembe dirawat oleh dokter spesialis seperti dokter Terawan Agus Putranto.
"Bukan soal takut menghadapi hukum yang mulia, kesehatan adalah soal kemanusiaan. Dulu yang menangani dia (Lukas Enembe) adalah dr. Terawan kalau hanya dokter KPK itu umum, dia butuh dokter spesialis untuk menangani penyakitnya yakni hepatitis B, ginjal dan struk," ucap Petrus.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendakwa Lukas Enembe menerima suap senilai total Rp45,8 miliar, dalam Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, 19 Juni 2023.
Dalam dakwaannya JPU KPK menjelaskan bahwa tindak pidana itu dilakukan Lukas pada rentang waktu 2017-2021 bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman.
Namun dakwaan dari JPU KPK tersebut, ditolak oleh Lukas Enembe yang menyebutkan bahwa dirinya tidak pernah menerima uang tersebut.
"Yang Mulia ketua majelis hakim dan anggota, apa yang dibacakan itu tidak benar semua," kata Lukas Enembe, Senin, 19 Juni 2023.
Editor: Redaktur TVRINews
