
Foto: Dirtipidter Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin (TVRINews/Nirmala Hanifah)
Writer: Nirmala Hanifah
TVRINews, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri telah mengungkap kasus penyelundupan sianida ilegal yang terjadi di Surabaya dan Pasuruan dengan total barang bukti mencapai lebih kurang 6.000 drum atau sekitar 20 kontainer.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nunung Syaifuddin, mengatakan, jika pengungkapan kasus tersebut merupakan pengungkapan sianida terbesar yang pernah dilakukan oleh pihak kepolisian.
"Ini merupakan pengungkapan sianida terbesar yang pernah kita ungkap. Kemarin, kita berhasil menyita sekitar 6.000 drum sianida. Ini tentunya merupakan upaya besar dalam memberantas penyelundupan bahan berbahaya ini," ujar Brigjen Nunung Syaifuddin di Bareskrim Polri, pada Rabu, 14 Mei 2025
Lebih lanjut, ia menerangkan jika pada hari yang sama, pihak kepolisian juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka yang terlibat dan langsung menahan yang bersangkutan.
"Kegiatan pengungkapan sianida yang diduga diimpor atau didistribusikan secara ilegal ini merupakan bagian dari upaya Mabes Polri, khususnya Bareskrim, untuk meminimalisir praktik illegal mining, terutama yang berkaitan dengan penambangan emas ilegal," ujarnya.
Selain itu, pihak kepolisian juga akan mendalami perizinan impor sianida, yang melibatkan kuota impor dari perusahaan yang berizin.
Di Indonesia, hanya ada dua perusahaan yang ditunjuk pemerintah untuk melakukan impor sianida secara sah, yaitu PT PPI dan PT Sarinah, yang keduanya merupakan perusahaan BUMN.
"Jika ada pihak lain yang mengimpor sianida, itu hanya bisa digunakan untuk kepentingan internal perusahaan yang memiliki izin dari Kementerian Perdagangan,” ucapnya
“Modus yang digunakan oleh tersangka adalah mengimpor sianida menggunakan izin perusahaan lain yang masa izin pertambangannya sudah habis, dan barang tersebut kemudian dijual kepada pihak-pihak lain," terusnya
Penyelidikan lebih lanjut juga akan dilakukan untuk mengidentifikasi penerima dan supplier sianida ilegal tersebut. Sebagian besar supplier berada di wilayah Indonesia Timur, seperti Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, dan Kalimantan Tengah.
Nunung menegaskan, bahwa pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polri dalam memberantas peredaran bahan berbahaya yang digunakan dalam penambangan ilegal.
“Ini juga upaya untuk mengontrol peredaran sianida yang dapat membahayakan lingkungan dan masyarakat,” pungkanya
Sebelumya, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri baru-baru ini mengungkap kasus besar terkait perdagangan ilegal bahan kimia berbahaya, yakni sianida, di dua lokasi berbeda di Jawa Timur.
Pada kasus tersebut, tim Bareskrim Polri menyita sejumlah besar sianida ilegal dari tangan para tersangka.
Barang bukti yang diamankan meliputi 1.092 drum sianida berwarna putih, 710 drum sianida berwarna hitam yang diimpor dari Hebei Chengxin Co. Ltd, China, serta 296 drum sianida tanpa label.
Selain itu, pihak kepolisian juga menemukan 250 drum sianida hitam tanpa label, 62 drum berwarna telur asin dari Taekwang Ind. Co. Ltd Korea PPI yang dilengkapi hologram, dan 83 drum sianida dari PT Sarinah.
Di lokasi kedua, yakni di Pasuruan, tim Bareskrim berhasil mengamankan 3.520 drum sianida merek Guangan Chengxin Chemical yang berwarna telur asin.
Dittipidter Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan di sebuah gudang milik PT SHC di Surabaya dan meminta keterangan dari sejumlah orang, termasuk SE, yang merupakan Direktur PT tersebut.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, SE ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
SE kini dijerat dengan Pasal 24 ayat (1) Juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp 10 miliar, serta Pasal 8 ayat (1) huruf a, e, dan f Juncto Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar.
Baca Juga: Suap Rp 5 Miliar untuk Vonis Bebas Ronald Tannur Terungkap di Sidang
Editor: Redaksi TVRINews
