
Foto: Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (TVRINews/Krisafika Taraisya)
Penulis: Krisafika Taraisya Subagio
TVRINews, Jakarta
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis, menyebut pledoi yang disampaikan kliennya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sebagai dokumen sejarah yang penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.
"Pledoi itu adalah dokumen sejarah yang sangat luar biasa. Ini mengingatkan kita bahwa perjuangan untuk menegakkan negara hukum dan demokrasi belum selesai," ujar Todung kepada awak media, usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis 10 Juli 2025.
Menurut Todung, dalam pledoi tersebut Hasto secara rinci menjelaskan berbagai rekayasa hukum yang dialaminya, yang menurutnya merupakan bentuk kriminalisasi terhadap seorang tokoh politik. Ia menegaskan bahwa kasus yang menjerat Hasto bukan sekadar proses hukum, melainkan potret dari kondisi demokrasi dan supremasi hukum di Tanah Air.
"Ini bukan sekadar pembelaan pribadi, tapi refleksi atas carut-marut penegakan hukum kita. Ini bukan hanya soal Hasto, ini soal bagaimana hukum digunakan sebagai senjata politik," ucapnya.
Baca Juga: Fadli Zon Ajukan Tambahan Anggaran Rp 4,9 Triliun
Ia pun menekankan bahwa pledoi itu harus dibaca sebagai pesan politik dan hukum yang kuat kepada semua pihak, terutama para penegak hukum dan pengambil kebijakan, bahwa demokrasi hanya bisa tumbuh dalam sistem hukum yang adil dan tidak tebang pilih.
"Kalau Majlis Hakim betul-betul kembali kepada harkat dan martabat, secara proporsional menjalankan tugas saya sebagai penegak hukum benteng terakhir kita, Saudara Hasto mesti dibebaskan," tegasnya.
Editor: Redaktur TVRINews