
Kejagung Geledah Apartemen Nadiem Makarim, Sita Sejumlah Dokumen
Penulis: Ridho Dwi Putranto
TVRINews, Jakarta
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain penetapan tersangka, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di apartemen milik Nadiem.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan dari penggeledahan tersebut penyidik menyita sejumlah dokumen.
“Yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara (yang disita),” ujar Anang kepada awak media, Jumat, 12 September 2025.
Anang belum merinci kapan tepatnya penggeledahan dilakukan maupun lokasi apartemen yang menjadi sasaran.
“Mungkin sekitar dua atau tiga minggu yang lalu, nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” tambahnya.
Dengan penetapan ini, total sudah ada lima orang yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook.
Kejaksaan menyebut Nadiem sejak awal terlibat dalam pertemuan dengan Google Indonesia terkait penggunaan sistem operasi Chrome OS pada perangkat TIK yang diadakan pemerintah.
Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang diteken Nadiem disebut menjadi dasar penguncian penggunaan sistem operasi tersebut.
Dari hasil penyidikan, Kejagung memperkirakan kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun, meski angka pasti masih menunggu hasil audit BPKP.
Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Redaksi TVRINews